Renungan Katolik “Bahasa Kasih”
Rabu, 08 Juni 2016

1Raj 18:20-39
Mzm 16:1-2,4-5,8,11
Mat 5:17-19

HUKUM TAURAT

Mat 5:17-19

Menurut Thomas Aquinas, hukum itu dibagi menjadi tiga: hukum moral, hukum seremonial, hukum yudisial. Semua hukum ini ada dalam kitab hukum Taurat. ‎

Hukum moral merupakan sebagian dari hukum kodrat, yang di dalamnya tercantum sepuluh perintah Allah. Hukum ini terus berlaku dan mengikat selama ada umat manusia. Kedatangan Yesus tidak meniadakan hukum ini, melainkan penggenapan dari hukum Taurat.

Hukum seremonial yaitu hukum yang mengatur tata cara yang mengatur hukum kesucian/kesakralan dari hal-hal duniawi, seperti tata cara persembahan, kurban, pakaian, tingkah laku. Hukum ini bisa dikatakan dihapus dan digantikan oleh persembahan Yesus yang sempurna.

Hukum yudisial yang mengatur tentang hukuman atau sangsi dalam pelaksanaan aturan, sehingga aturan itu dapat dijalankan dengan baik. Hukum ini banyak berbicara tentang hubungan dengan sesama, seperti seorang pencuri harus mengembalikan empat kali lipat atau mata ganti mata dan gigi ganti gigi. Yesus mengajarkan pengampunan, tapi tetap menyerahkan kebijakan pada peraturan pemerintah yang berlaku. Tapi untuk gereja Katolik, gereja memiliki kewenangan untuk membuat hukum yudisial, yaitu aturan atau disiplin yang dapat berubah mengikuti perkembangan jaman.

Yesus sendiri tidak menghilangkan hukum moral, melainkan menggenapinya. Sementara hukum seremonial dan hukum yudisial merupakan suatu sarana yang dipakai untuk menyambut kedatangan Yesus yang sempurna. (Catatan: Semua ini dapat kita baca dalam tulisan St. Aquinas atau di www.katolisitas.org) (An)

Bagaimana saya menerima hukum kasih Allah?

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *